Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan standing kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri hanya menelan waktu https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/