Hukum sedekah dalam Islam ialah sunnah muakkad tetapi juga bisa menjadi haram jika pemberi sedekah mengetahui atau menduga kuat bahwa penerimanya akan membelanjakan uang hasil sedekah tersebut untuk hal-hal yang jahat https://tempatdonasi.com/sedekah/cara-sedekah-subuh-untuk-wanita/